Minggu, 13 September 2009

PEMERINTAH AKAN TERTIBKAN PUPUK ORGANIK

Pemerintah akan menertibkan pupuk organik yang beredar di pasar saat ini. Caranya, pemerintah akan membuat standar nasional (SNI) komposisi pupuk organik yang diproduksi usaha kecil dan menengah (UKM).

Juru bicara Departemen Pertanian Syukur Iwantoro menyatakan, dasar penyusunan standar itu adalah Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian Tahun 2005 tentang batas minimal kandungan yang terdapat pada pupuk organik.

Tujuannya adalah melindungi para petani dengan menertibkan para penjual yang masih seenaknya membuat pupuk dengan komposisi yang belum sesuai. "Selama ini banyak penjual pupuk yang mengatakan pupuknya merupakan organik tapi kandungannya masih di bawah batas minimum," katanya.

Selain itu, perlu ada standar karena pemerintah akan mengampanyekan penggunaan pupuk organik.

Kampanye ini dilakukan sebagai upaya mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia. Selama ini petani kurang suka pakai pupuk organik dan lebih suka menggunakan pupuk kimia, seperti UREA, ZA, NPK atau Superphos.

Alasan mereka karena takut dengan bakteri dalam pupuk organik. "Tetapi mereka tidak sadar efek pupuk kimia dalam jangka panjang yang mencemari lahan dan mengurangi kesuburan," ujar Syukur.

Sebaliknya, penggunaan pupuk organik bisa mengembalikan kesuburan dan meningkatkan produksi lahan. Syukur mencontohkan pemberian pupuk organik pada sawah. Pemberian pupuk organik 500 kilogram per hektar mampu meningkatkan produksi padi sebesar 15 persen-22 persen.

Adanya standar pupuk organik juga akan memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada industri UKM pembuat pupuk tentang formula pupuk organik yang tepat.

Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Adi Sasono mengatakan, saat ini baru 15 persen dari jutaan hektar lahan pertanian yang memakai pupuk organik. Padahal, dari peternakan sapi yang sudah ada saat ini, Indonesia mampu menghasilkan 800.000 liter pupuk cair organik per bulan. Sedangkan pupuk padat organik yang diperoleh dapat dipakai untuk pemupukan 90.000 hektar lahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar