Minggu, 13 September 2009

Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat Butuh Rp30 Triliun


Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Akmaluddin Hasibuan mengatakan diperlukan dana sebesar Rp30 triliun untuk melakukan peremajaan perkebunan kelapa sawit milik rakyat yang mencapai luas satu juta hektar.

"Kita sudah melempar program peremajaan perkebunan kelapa sawit ini sejak 2006. Kita butuh Rp30 juta untuk peremajaan satu hektar, artinya kita butuh Rp30 triliun secara keseluruhan," ujar Akmaluddin di Jakarta, Senin (24/11).

Dia mengatakan pengusaha kelapa sawit di Tanah Air dibagi tiga. Sebanyak 35 persen dari total luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia adalah milik rakyat, sedangkan 55 persen milik swasta, sisanya milik negara. Kebanyakan perkebunan kelapa sawit milik rakyat merupakan perkebunan tua yang dibuka secara besar-besaran pada tahun 1980-an.

"Itu sudah tua tanamannya dan produksinya semakin berkurang. Indonesia saat ini boleh jadi produsen nomor satu kelapa sawit tapi dalam hitungan lima tahun akan datang posisi Indonesia akan bergeser jika tidak ada peremajaan," katanya.

Menurut Akmaluddin, pihak swasta dan pemerintah memang telah melakukan peremajaan, tetapi 35 persen lahan milik rakyat hingga saat ini belum diapa-apakan terhambat masalah finansial.

Produksi kebun rakyat saat ini sudah berada di bawah ideal. Jika seharusnya dari satu hektar lahan dapat diperoleh 15 hingga 20 ton Tandan Buah Segar (TBS), saat ini jumlah itu hanya mampu menghasilkan lima ton per hektar, ujar dia.

"Kebanyakan perusahaan milik swasta dan pemerintah dapat bertahan karena dari satu hektar lahan dapat diperoleh 18 hingga 30 ton TBS. Tapi ada juga milik pemerintah yang terlambat peremajaannya tidak bertahan," katanya.

Kenyataan ini berbeda jauh dengan Malaysia yang mampu melakukan peremajaan perkebunan kelapa sawitnya secara berkala seluas 200.000 hektar dari dana yang dikutip sebesar 14 ringgit Malaysia untuk setiap ton kelapa sawit yang dihasilkan, ujar dia. Indonesia seharusnya dapat melakukan hal yang sama terutama untuk peremajaan perkebunan rakyatnya. "Dana kutipan ini tidak boleh sama dengan pajak ekspor tentunya," ujar dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar