Minggu, 13 September 2009

PEMERINTAH DORONG PETANI UNTUK GUNAKAN PUPUK ORGANIK

Departemen Pertanian akan fokus mendorong petani untuk menggunakan pupuk organik dan bio-organik sebagai substitusi pupuk kimia. Hal itu dilakukan dalam rangka menekan pemakaian pupuk kimia yang boros anggaran dan merusak lahan pertanian.

Demikian dikatakan Menteri Pertanian Anton Apriyantono dalam kunjungan kerja terkait evaluasi program pertanian di Provinsi Sulawesi Selatan selama empat hari, 19-23 Maret 2009.

Selain terus mendorong penggunaan pupuk organik, Deptan melalui program peningkatan produktivitas tanaman pangan, seperti Sekolah Lapang dan Pengelolaan Tanaman dan Sumber Daya Terpadu (SL-PTT), memanfaatkan penggunaan pupuk organik.

Terbukti dengan mengurangi penggunaan urea dari 300-400 kilogram per hektar menjadi 100 kilogram, NPK ditingkatkan menjadi 300 kilogram per hektar, dan pupuk organik 500 kilogram per hektar, produktivitas tanaman padi dalam program SL-PTT bisa ditingkatkan.

Dua pekan lalu, Menteri Riset dan Teknologi Kusmayanto Kadiman menyatakan bahwa riset di bidang pangan, salah satunya diarahkan untuk pengembangan pupuk bioorganik atau biofertilizer.

Hal tersebut dilakukan karena pupuk organik lebih ramah lingkungan, sementara anggaran subsidi pupuk kimia terus membengkak, dan adanya kendala suplai gas ke industri pupuk.

Anton menyatakan, penggunaan urea harus dikurangi secara bertahap, tidak bisa langsung besar karena selama ini petani sudah terbiasa dengan urea. ”Harus ada upaya terus-menerus untuk mengajak petani menggunakan pupuk organik,” katanya.

Pengolahan pupuk

Sementara itu, Kementerian Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemennegkop) mulai membidik koperasi untuk aktif memainkan peran dalam mengembangkan pupuk organik.

Setelah Bali dan Malang, pengembangan pupuk organik diperluas dengan disosialisasikan ke koperasi Pasar Induk Kemang, Bogor, Jawa Barat. Dalam sosialisasi tersebut terungkap bahwa pendirian pabrik pengolahan pupuk organik di Bogor ini diperkirakan mencapai Rp 711 juta.

Alokasi dana tersebut digunakan untuk bangunan Rp 200 juta, pengolahan pupuk organik Rp 190 juta, dan sisanya digunakan untuk mengolah menjadi granul atau butiran pupuk organik serta sosialisasi ke masyarakat. ”Pada intinya, pengembangan pengolahan sampah menjadi pupuk organik mampu membuka lapangan kerja,” kata Menneg Koperasi dan UKM Suryadharma Ali, Selasa (24/3).

Deputi Pengkajian Kemennegkop dan UKM Wayan Dipta menjelaskan, biaya operasional untuk pengolahan pupuk organik ini Rp 20,9 juta per bulan, sedangkan tenaga kerja yang terserap langsung 15 orang, ditambah seorang manajer.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar